Salam Profetikers…

profProfetik merupakan Kelompok Studi di Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta,di Profetik kita sering melakukan Diskusi,sharing,dan studi banding mengenai keamanan obat,makanan,dan kosmetik.selain itu profetik juga membahas halal haramnya suatu obat,makanan,dan kosmetik

Pengumuman hasil OPREC

Berikut adalah Daftar Anggota Profetik Baru 2012

1. Adib (B 2010)

2. Amalia (B 2010)

3. Aulia Rosyida (C 2011)

4. Cupi Marceila (B 2010)

5. Desi kartikasari ( C 2011)

6. Dian Savita (B 2010)

7. Diescendy Sellyanna ( A 2010)

8. Hanifah Icsan Septiyorini (C 2011)

9. Hanny Luthfina Fardhani ( A 2010)

10. Ichsan Muchsin (B 2010)

11. Ika Nustiana (A 2010)

12. Karima Afani (C 2011)

13. Khotik Sri Iryani ( B 2011)

14. Khusnul Khotimah (A 2011)

15. Konita Septiasti (A 2010)

16. Miranti Nurmala (C 2011)

17. Ni Putu Yudhi Megantari (A 2011)

18. Novita Dhewi Ikakusumawati (C 2011)

19. Pipin Irawan (C 2010)

20. Sekar Ayu (A 2011)

21. Shinta Khumaira (A 2011)

22. Suci Ardina Widyaningrum (C 2011)

23. Windi Putri Wulandari (B 2011)

24. Yuda Arif Kusuma (B 2010)

 

Selamat kepada teman-teman yang telah diterima sebagai anggota baru Profetik. Semoga dapat memberikan kontribusi terbaiknya 🙂

PENGUMUMAN !!!

kepada teman-teman angkatan 2010 dan 2011 yang sudah mengirimkan tugas via email dan belum wawancara, akan diadakan wawancara susulan pada hari Senin 19 Desember 2011 di sekretariat Profetik jam 13.00-16.00. Diharap membawa hardcopy.

cc:

1. Adib (B’2010)

2. Aghnia Mentari (A’2011)

3. Amalia (B’2011)

4. Elva Asmiati (B’2010)

5. Isnaini Nur (A’2010)

6. Nugroho Dwi (C’2010)

7. Rani Larasati (A’2011)

PENTING !!!!

Pengumpulan formulir dan persyaratan via email DIUNDUR paling lambat 15 Desember 2011. Wawancara akan dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 15 dan 16 Desember 2011 jam 15.00-17.00. silakan memilih waktu wawancara yang sesuai dengan  kesibukan masing-masing. Pada saat wawancara wajib membawa formulir dan persyaratan dalam bentuk hardcopy. 

RALAT !!!!!

Batas Pengumpulan Tugas untuk Oprec Profetik adalah tanggal 14 DESEMBER 2011 jam 24.00 dikirim ke keilmuanprofetik@yahoo.com

Wawancara diadakan hari Kamis dan Jum’at tanggal 15 dan 16 Desember 2011 jam 15.00-17.00 dan membawa hardcopy dari formulir dan tugas yang dikerjakan.

Terimakasih…

WORO-WORO

Pengumuman Open Recruitment

Open Recruitment Profetik 2012

WORO-WORO

Buat angkatan 2010 dan 2011 yang berminat masuk PROFETIK, bisa mendaftarakan diri dengan mengisi formulir, melengkapi persyaratan pendaftaran dan selanjutnya mengikuti wawancara.

Formulir pendaftaran bisa didownload di sini

Persyaratan pendaftaran bisa didownload di sini

Let Join Us!

OPREC Profetik 2011

Formulir pendaftaran dan syarat2 buat OPREC bisa di download disini
formulir
Syarat

Obat Ilegal

Maraknya peredaran obat ilegal di Indonesia membuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Ribuan obat ilegal tiap tahunnya ditemukan beredar di berbagai wilayah di Indonesia. Sebanyak 622 kotak produk obat-obatan yang datang dari luar negeri ditarik dari peredaran di sejumlah toko di Kota Pangkalpinang karena masuk secara ilegal. Pada Agustus 2010, di Bandung 46 merk obat ditarik. Kepala BPOM Kustantinah menjelaskan, sebagian besar hasil temuan pengawasan merupakan produk illegal atau tidak terdaftar di BPOM. Dari 46 merek obat yang diamankan, 38 diantaranya mencatumkan nomor ijin edar fiktif. Obat tradisional yang ditetapkan ilegal oleh BPOM tersebut, sebagian besar produsennya mengklaim pembuatannya di Cilacap Jawa Tengah. Ada pula obat yang menyatakan tempat pembuatannya di Surabaya, Banyuwangi, Magelang, Jakarta, hingga Malaysia (Radar Bandung, 14 Agustus 2010). Pada Senin, 15/11/2010 sebanyak 6.842 obat keras ilegal yang biasa dijual puskesmas juga diamankan Satuan Reserse Narboba (Satreskoba) Polres Pasuruan. Ribuan butir obat keras ilegal itu diamankan dari empat pelaku di Pasuruan.

Mengapa disebut obat ilegal?

1. ijin edar palsu dan tidak memiliki nomor registrasi

2. obat yang kandungannya tidak sesuai dengan tulisan yang tercantum dalam kemasan

3. obat yang standarnya tidak sesuai klaim

4. obat palsu

5. penyalahgunaan obat

6. obat yang telah kadaluarsa dan dijual kembali

7. obat impor yang masuk secara ilegal, karena tidak berkoordinasi dengan pihak BPOM dan tidak berlabel bahasa Indonesia.

8. obat tradisional yang mengandung bahan obat kimia (BOK)

    Contoh obat ilegal

    1. Obat yang sering dipalsukan : obat dari perusahaan farmasi Pfizer, terutama  obat anti impotensi, Viagra, dan obat penurun kolesterol, Lipitor.
    2. Obat impor : merek ‘Pihang Sung’, ‘Pia P Wan’, ‘Zambuk’, ‘Sahe Hiki’ dan merek lainnya.
    3. Obat tradisional yang mengandung BOK : Sebelum 2007, tren peredaran obat illegal mengarah pada obat rematik dan penghilang rasa sakit yang mengandung fenilbutason dan metampiron. Tren produk obat yang beredar tahun 2010 mengarah pada obat pelangsing dan penambah stamina. Berdasarkan press release dari hasil uji laboratorium BPOM sebelumnya, obat tradisional yang ditemukan di pabrik obat Sumedang Jawa Barat mengandung bahan kimia obat Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Siproheptadin, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Prednison, Metil Testosterone, Deksametason, Metampiron, Teofillin, dan Parasetamol yang membahayakan kesehatan manusia bila konsumsinya tidak berdasarkan resep dokter.

    Apa akibat mengkonsumsi obat-obat ilegal? Obat ilegal sering kali mengandung zat kimia berbahaya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa perdagangan obat ilegal lebih banyak terjadi di negara-negara berkembang. Sebagai contoh, obat bermerek ‘Sahe Hiki’ sejenis obat kuat namun mengandung zat kimia yang membahayakan bagi jantung. Obat ilegal yang diedarkan oleh masyarakat umum tanpa surat ijin pun bisa membahayakan karena mereka tidak mengerti dosis obat yang harus diminum oleh orang yang sakit. Obat-obat tradisional yang mengandung BOK seperti yang telah disebutkan di atas memang seringkali ces pleng, tapi justru itu yang membawa efek samping. Jika dikonsumsi berlebihan juga merusak organ tubuh. Misalnya jamu pegel linu yang ditambahkan prednison jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama akan menimbulkan gejala seperti moon face (wajah seperti suku mongol), gemuk, dan osteoporosis.

    Mengapa obat ilegal masih beredar? Masih beredarnya obat ilegal menjadi masalah bersama yang kemungkinan ditimbulkan oleh beberapa sebab mulai dari masalah birokrasi hingga individu. Dari tataran birokrasi negara kita, muncul masalah ‘rahasia umum’; korup yang dilakukan oknum pejabat terkait yang mudah disuap oleh oknum pengusaha. Peredaran obat ilegal semakin marajalela dengan kurangnya pengetahuan atau pendidikan masyarakat maupun petugas kesehatan tentang info terbaru untuk membedakan barang legal dan ilegal. Mahalnya harga obat juga menjadi pemicu diproduksinya obat-obat ilegal yang berharga jauh lebih murah. Pola pikir masyarakat yang tidak memiliki ASKES menginginkan barang terbaik dengan harga semurah-murahnya, juga produsen nakal yang mencari untung tanpa mempedulikan dampak mengkonsumsi ‘obat-obat tidak jelas’ menambah daftar panjang produk obat-obat ilegal.

    Lalu, bagaimana menanggulangi maraknya obat-obat ilegal? BPOM sebagai badan yang berwenang mestinya merahasiakan rencana setiap operasi pemeriksaan obatnya agar tidak bocor ke publik sebelum dilaksanakannya operasi. BPOM juga tidak bisa begitu saja melemparkan tanggungjawab pada Bea Cukai untuk mencegah masuknya obat-obatan ilegal seperti yang telah di-Press Conference- di media massa. Harusnya ada pengawasan ketat bersama oleh petugas BPOM dan Bea Cukai di situs-situs yang rentan untuk pengiriman barang ilegal terutama obat-obatan. Masalah wajib label berbahasa Indonesia bagi produk impor perlu diperhatikan. Masyarakat yang ingin membedakan obat asli dan palsu secara instan dapat melihat pencantuman kode produksi, waktu kadaluarsa obat, alamat perusahaan, logo perusahaan yang asli, dan biasanya obat asli yang didistribusikan secara legal terdapat di APOTEK (bukan toko obat). perbedaan toko obat dan apotik yang signifikan adalah obat-obat paten seperti obat keras (termasuk di dalamnya, obat untuk darah tinggi, diabetes, jantung, dan penyakit serius lainnya, biasanya logo berbentuk bulatan merah disertai huruf k di tengahnya) yang harus ditebus dengan resep dokter dan obat bebas dapat diperoleh di apotik secara legal, sementara di toko obat hanya dijual obat yang diklasifikasikan sebagai obat bebas seperti obat flu, demam, pusing dan obat-obat yang tidak diresepkan oleh dokter (biasanya terdapat logo berbentuk bulatan berwarna hijau pada kemasan obat bebas) serta obat bebas terbatas (logo bulatan berwarna biru) seperti salep-salep tertentu, atau obat flu dengan kandungan yang lebih keras, dan obat-obat bebas yang cara pemakaiannya dengan cara khusus. Sehingga, dengan demikian jika ingin mendapatkan obat yang terjamin kelegalannya dapat diperoleh di Apotik yang terpercaya (biasanya apotik telah teruji sistemnya dan bisnisnya terus berkembang sampai sekarang). Untuk mengatasi masalah mahalnya harga obat yang harus ditebus, diusahakan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati

    Rhodamin B

    Penampilan makanan, termasuk bentuk dan warnanya dapat menambah daya tarik dan menggugah selera. Oleh karenanya, sejak dahulu kala penggunaan pewarna makanan telah dikenal luas di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Masyarakat tradisional Indonesia biasa menggunakan bahan-bahan alami sebagai pewarna makanan. Misalanya kunyit untuk warna kuning, daun suji untuk warna hijau, jambu untuk warna merah, dll. Namun, seiring perkembangan teknologi dan tuntutan zaman, penggunaan pewarna makanan alami mulai tergantikan dengan pewarna makanan sintesis. Hal ini dikarenakan pewarna alami memiliki banyak keterbatasan, antara lain: warnanya tidak homogen, mudah pudar, “dosis”-nya besar namun ketersediaannya terbatas, penggunaannya yang tidak praktis, dll sehingga sangat tidak cocok digunakan dalam produksi pangan skala industri. Di lain sisi, pewarna sintesis dapat menjawab keterbatasan yang dimiliki oleh pewarna alami; warnanya homogeny dan lebih menarik, “dosis”-nya kecil, harga yang relatif murah, penggunaan yang praktis, tidak mudah pudar, dll.

    Sejatinya, penggunaan pewarna makanan alami maupun pewarna makanan sintesis jika sesuai dengan peruntukan dan takarannya masing-masing. Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan pun telah memberikan panduan dalam menggunakan pewarna makanan sintesis yang dengan memberikan  “Daftar Pewarna Makanan Sintesis yang Diizinkan di Indonesia” melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 722/Menkes/Per/IX/1988. Pemerintah pun telah memberikan informasi tentang pewarna yang tidak diizinkan digunakan sebagai pewarna makanan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya.

    Namun sayangnya, peraturan ini belum terlaksana dengan baik. Masih banyak dijumpai pewarna sintetis yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya saja pewarna tekstil digunakan sebagai pewarna kosmetik, atau pun dan ini merupakan kasus yang paling banyak ditemukan sebagai pewarna makanan. Entah karena ketidaktahuan produsen memang harus diakui permenkes tersebut belum tersosialisasikan secara sempurna—atau memang karena unsur kesengajaan produsen mengingat harga pewarna tekstil (misalnya Rhodamine B yang sering digunakan )relatif jauh lebih murah dari pada pewarna makanan. Sebagai perbandingan, harga pewarna makanan mencapai Rp. 90.000,00/kg sedangakan harga Rhodamine B hanya sebesar Rp. 70.000,00/kg dengan takaran pemakaian yang hanya ¼ (seperempat) dari takaran pemakaian pewarna makanan.

    Salah satu pewarna tekstil yang sering disalahgunakan sebagai pewarna makanan adalah Rhodamine B. Rhodamine B termasuk salah satu zat pewarna yang diperuntukkan sebagai pewarna kertas atau tekstil serta dinyatakan sebagai zat pewarna berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan (Syah et al. 2005). Zat pewarna ini memiliki berbagai nama lain, yaitu: Tetra ethyl rhodamin, Rheoninine B, D & C Red No. 19, C.I. Basic Violet 10, C.I. No 45179, Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine dan Brilliant Pink B. Sedangkan nama kimianya adalah N-[9-(Carboxyphenyl)-6-(diethylamino)-3H-xanten-3- ylidene]- N-ethylethanaminium clorida dengan rumus molekul:

    Rumus Kimia: C28 H31 CIN2 O3, BM: 479 g/mol

    Secara fisik, Rhodamine B berbentuk kristal berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, mudah larut, dan dalam larutan akan berwarna merah terang yang berfluoresence.

    Tanda – Tanda Makanan yang Mengandung Rhodamine B:

    • Berwarna merah menyala, bila produk pangan dalam bentuk larutan/minuman warna merah berpendar atau berfotoluminesensi;
    • Warna tidak pudar akibat pemanasan (akibat digoreng atau direbus);
    • Banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen (misalnya pada kerupuk, es puter).

    Penggunaan Rhodamine B dalam produk pangan dilarang karena bersifat karsinogenik kuat, dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati hingga kanker hati (Syah et al. 2005). Selain itu, Rhodamine B juga dapat menimbulkan iritasi pada saluran nafas, kulit, mata, dan pada saluran pencernaan.

    Tanda – Tanda Keracuanan Akut Rhodamine B:

    1. Terjadi iritasi pada saluran pernafasan;
    2. Terjadi iritasi pada kulit jika kulit kontak dengan Rhodamine B;
    3. Terjadi iritasi pada mata, mata kemerahan, dan oedema (pembengkakan) pada kelopak mata jika kontak dnegan mata;
    4. Menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah jika tertelan.

    Pertolongan Pertama pada Keracunan Rhodamine B:

    1. Bila terhirup segera pidahkan korban dari lokasi kejadian, pasang masker berkatup atau perlatan sejenis untuk melakukan pernapasan buatan, bila perlu hubungi dokter;
    2. Bila terkena kulit segera lepaskan pakaian perhiasan dan sepatu penderita yang terkontaminasi/terkena Rodamin B;
    3. Cuci kulit dengan sabun dan air mengalir sampai bersih dari Rodamin B, selama kurang lebih 15 menit sampai 20 menit. Bila perlu hubungi dokter;
    4. Bila terkena mata, bilas dengan air mengalir atau larutan garam fisilogis, mata dikeip kedipkan sampai dipastikan  sisa Rodamin B sudah tidak ada lagi atau sudah bersih. bila perlu hubungi dokter;

    Bila tertelan dan terjadi muntah, letakan posisi kepala lebih rendah dari pinggul untuk mencegah terjadinya muntahan masuk ke saluran pernapasan. Bila korban tidak sadar, miringkan kepala ke samping atau ke satu sisi. Segera hubungi dokter.

    Triklosan

    Agen antibakteri atau antiseptik merupakan senyawa atau agen yang dapat membunuh atau menekan pertumbuhan bakteri. Berbeda dengan antibiotik, target aksi antibiotik adalah mikroorganisme yang terdapat dalam tubuh, sedangkan antiseptik ditujukan untuk membunuh bakteri di luar tubuh. Berbeda pula dengan disinfektan, di mana disinfektan digunakan untuk benda mati, misalnya ditujukan untuk sterilisasi ruangan terhadap mikroorganisme tertentu.

    Saat ini terdapat banyak pilihan antiseptik yang ada di pasaran. Bentuk dari sediaan yang ada contohnya antara lain bentuk gel, lotion, sabun cair, atau sabun batang. Pada beberapa sediaan antiseptik, tidak hanya antiseptik pembersih tangan, zat aktif yang umumnya digunakan yaitu Triklosan. Triklosan atau irgasan DP300 merupakan suatu agen kimia antibakteri yang banyak digunakan dalam berbagai produk sepeti sabun, deodorant, kosmetik, lotion pembersih, pasta gigi.


    Struktur kimia Triklosan

     

    Triklosan yang banyak digunakan dalam beberapa produk tersebut diketahui banyak mencemari air (Singer H, 2002). Antara tahun 1999 dan 2000, triklosan banyak ditemukan dalam jumlah konsentrasi  paling tinggi dalam pemeriksaan dari air sungai yang tercemar (Colpin, 2002)

    Triklosan dapat diserap kulit, mulut, dan hidung dalam waktu beberapa menit saja setelah pemakaian. Manusia juga dapat tercemari melalui makanan terutama ikan  atau hewan air lainnya. Triklosan akan terakumulatif (Bennet ER,2009) Selain itu triklosan juga dapat mencemari air susu ibu yang nantinya dapat mempengaruhi perkembangan bayi (Allmyr, 2006)

    Dalam penggunaannya selama ini ternyata dari hasil beberapa penelitian, diketahui bahwa triklosan memiliki efek samping yang merugikan. Beberapa laporan menunjukkan bahwa triklosan ketika bercampur dengan klorin dalam air keran akan membentuk gas kloroform, dimana United States Environmental Protection Agency menggolongkannya sebagai salah satu zat penyebab kanker. Sebagai hasilnya triklosan menjadi salah satu peringatan dalam pencegahan kanker di Inggris.

    Triklosan ketika bercampur dengan klorin pada air keran juga menghasilkan 2,4-dichlorophenol. Zat ini berubah menjadi dioksin (menyebabkan kanker) ketika terpapar sinar ultraviolet. Walaupun hanya menghasilkan sedikit dioksin, tapi hal ini tetap mengkhawatirkan karena beberapa jenis dioksin ini beracun dan berpotensi mengganggu endokrin atau hormon. Zat-zat berbahaya ini diketahui lamban dikeluarkan dari tubuh, yang berarti zat-zat dioksin ini akan berakumulasi/menumpuk dalam tubuh sampai pada level yang membahayakan (Latch, 2000).

    Suatu penelitian  Crofton (2007) diketahui triklosan dapat mengganggu fungsi normal dari pengikatan  androgen  pada pria dan estrogen pada wanita. Metabolit dari triklosan juga diketahui mengganggu efek dari hormon tiroid. Triklosan memblokir metabolisme hormon tiroid, karena memiliki struktur yang mirip  hormon tiroid dan terikat pada sisi reseptor yang sama, kemudian memblok reseptor tersebut sehingga hormon alami tidak bisa diproduksi. Triklosan ditemukan dapat meningkatkan pertumbuhan sel kanker. Pada laki-laki, triklosan dapat menyebabkan penurunan jumlah sperma dan kemunduran fungsi alat reproduksi seperti vasdeferens dan testis (Kumar, 2009). Selain itu, jika fungsi normal dari hormone – hormone steroid tubuh seperti estrogen dan testosterone pada saat kehamilan terganggu, dapat menghambat pertumbuhan otak janin (Mc Ewen, 1987).

    Dalam suatu penelitian lainnya, yang telah dipublikasikan di jurnal Environmental Health Perspectives oleh Isaac Pessah, PhD, memperlihatkan akan bagaimana triklosan bisa mempengaruhi otak. Dalam penelitian Pessah  ditemukan bahwa triklosan menempelkan diri ke molekul reseptor khusus di permukaan sel. Hal ini menyebabkan naiknya tingkat kalsium dalam sel.  Sel yang memiliki kalsium berlebih akan berespon berlebihan, sehingga respon berlebih ini bisa membakar sirkuit saraf pada otak, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam perkembangan mental.

    Sabun antibakeri yang mengandung triklosan tidak lebih efisisen dibandingkan dengan sabun tradisional. Sabun dengan konsentrasi triklosan 0,2 %- 0,3 % tidak lebih efektif dari sabun biasa (Aiello, 2007). Antibakteri triklosan dibuat untuk menghancurkan pertumbuhan mikroorganisme tetapi  triklosan tidak boleh digunakam dalam produk yang memungkinkan kontak dengan manusia (sabun, antiseptik, pastagigi atau pembungkus makanan )  (Singer, 2002).

    Melihat dari banyaknya kerugian penggunaan triklosan sebagai antiseptik yang tersedia di pasaran seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka antiseptik dengan zat aktif yang berasal dari tanaman (antiseptik herbal) dapat menjadi alternatif yang lebih bagus karena penggunaannya yang lebih aman.